Stop Berdebat! Mangrove di Muara Borong Sudah Sepantasnya Dihabisi

4 4,609

Hari ini, saya menuntaskan  rasa penasaran saya pada kondisi Mangrove di pesisir selatan kota Borong, Manggarai Timur, sejak berita tentang pembabatan hutan Mangrove itu oleh pemerintah Manggarai Timur berseliweran di media daring lokal dan beberapa group media sosial.

Setelah mengunjunginya pagi tadi, saya kembali membuka beberapa berita dan artikel tentang persoalan pembabatan ini. Artikel tertua tentang kawasan Mangrove ini ternyata tulisan keresahan saya sendiri pada tahun 2014 silam (Baca disini ). Artikel populer lainnya tentu saja kontroversi pembangunan jalan yang telah memporak – porandakan ribuan meter hutan Mangrove. Dari rangkuman pernyataan dan pendapat yang saya baca, serta melihat kondisi di lokasi penggusuran, akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa memang, hutan Mangrove di Borong sudah sepantasnya dihabisi!

Bagaimana tidak, para pendukung penggusuran kawasan hutan Mangrove ini kompak menyeret isu rusaknya struktur ekologis dan penurunan fungsi kawasan yang merupakan inti persoalan kepada masalah prosedural, masalah kebutuhan infrastruktur, masalah ekonomi, pariwisata dan lebih buruknya lagi menyeretnya ke masalah politik.

Misalnya pernyataan Kadis PU Matim seperti ditulis media voxntt.com ;

“Hutan mangrove wajib hukumnya dilindungi, mau sudah ditetapkan atau belum ditetapkan. Ini sekarang kita dalam upaya membangun rencana detail tata ruang kota Borong.”

Dijelaskannya pembangunan jalan itu, dalam rangka mendukung proyek rehabilitasi hutan mangrove yang dicanangkan PDT. Kementrian Desa. “Sehingga Pemkab mengambil jalan di belakang supaya melindungi mangrove, menghindari ekspansi masyarakat dari belakang yang mengklaim”.

Dikatakannya, selain upaya melestarikan hutan mangrove, juga dalam upaya membangun pariwisata Matim ke depan.Terkait beberapa pohon mangrove yang digusur jelas dia, ke depan akan diupayakan penanaman kembali.

Dari penggalan pernyataan ini tampak bahwa sang Kadis PU tidak mengerti sama sekali, obyek hutan mangrove yang dirusaknya. Bagaimana bisa logika “merusak untuk melindungi” itu diterima. Soal rehabilitasi, itu bukan solusi dan pak Kadis PU sebaiknya tidak memaksakan diri untuk masuk ke ranah itu, karena struktur ekologis yang dirusak dan hasil rehabilitasi itu tidak benar – benar sepadan. Apalagi berbicara pariwisata. Berapa obyek unggulan Manggarai Timur yang infrastrukturnya diurus? Intinya kadis PU hanya perlu mengomentari pembangunan ifrastruktur secara fisik, bahwa proyek pembangunan jalan lintas luar yang telah dimulai beberapa tahun silam itu harus terus berjalan dengan lancar sesuai rencana. Entah dibangun di kawasan yang tidak semestinya, dan demi peruntukan yang tepat atau tidak, persetan!

Belum lagi logika pembangunan jalan demi menjaga kelestarian hutan Mangrove.  Mulia sekali yah PU Matim. Membangun jalan senilai 3 miliar lebih demi menjaga hutan Mangrove. Merusak ribuan meter demi menjaga kelestarian sisanya. Benar – benar namanya ide jempolan.

Masih dalam artikel yang sama, voxntt mengutip pernyataan Kadis Lingkungan Hidup;

“Kalau soal mangrove yang digusur dari kampung Ende menuju pantai Borong setelah ditelusuri. Itu memang jalan dari dulu, akses masyarakat ke pantai. Waktu dulu mangrove masih besar-besar orang takut jalan lewat itu,” 

Tetapi sekarang kata mantan Kepala Dinas Pangan itu, sudah dibuka akses dan dampaknya juga tidak terlalu besar.

“Kita sudah analsis UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dampaknya. Dia tidak ke Amdal (Analisis dampak Lingkungan (Amdal) karena skopnya kecil,” jelasnya.

Donatus menjelaskan, langkah yang ditawarkan akibat kegiatan pembukaan jalan lingkar luar kota Borong itu, yakni melakukan penanaman mangrove yang baru.

“Ke depan harus ada akses air laut yang masuk ke sebelah nanti. Supaya mangrove dan habitat yang ada di bawah mangrove itu bisa hidup kembali,” ujarnya.

Pernyataan kadis LHD adalah gambaran yang gamblang bagaimana dinas yang menjadi garda terdepan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup Manggarai Timur, justeru bermain – main dengan asumsi dan bukan hasil analisis ilmiah yang meyakinkan dan bisa dipertanggunjawakan secara ilmu pengetahuan. Sebagai penegak UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, DLHD tidak bermain di ranahnya. Berapa luasan kawasan resapan dan pengendali alami yang terdampak serta keanekaragaman hayati yang menanggung akibat baik dan buruk penggusuran ini, tidak menjadi acuan. Re-komposisi kawasan Mangrove dan kawasan ekologi vital lainnya melalui program rehabilitasi adalah pilihan terakhir pada kasus – kasus kerusakan alamiah dan atau tindak pidana perusakan lingkungan.

Saya sangat yakin 100%, jika proyek pembangunan jalan dengan menggusur hutan Mangrove ini akan segera dengan mulus mendapat ijin dari DLHD. DLHD hanya akan berfungsi sebagai pengesah karena secara prosedural, merekalah yang berwenang. Tidak mengherankan sebenarnya, karena dari pengalaman yang terdahulu, DLHD (bukan hanya di Manggarai Timur) sebagian besar hanya berfungsi mengeluarkan ijin lingkungan hidup. Perlindungan? Lupakan. Itu urusan..entah. 3 eksemplar UU tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Perlindungan Keanekaragaman Hayati yang kewenangan tingkat lokalnya ada di tangan DLHD, menjadi tak bernilai.

Plt. Lurah Kota Ndora, Yoseph Sunardi Dani. kepada Tribunnews, mengatakan bahwa Mangrove di pantai Borong yang berada di wilayahnya akan dikelola oleh warga pecinta Mangrove. Kelompoknya sudah dibentuk. Jelas, bahwa yang dimaksudkan untuk dikelola itu adalah aspek wisata. Ini sebenarnya aneh. Mangrove ini baru mulai (direncanakan) untuk dikelola setelah ribuan  meter kawasannya dihabisi oleh Pemda Matim. Untuk wisata pula. Tidak adakah perencanaan yang lebih berkelanjutan dan tepat guna dari segi sosial – ekonomi masyarakat nelayan Kota Ndora dalam mengelola kawasan ini. Hanya jalan selebar 30 meter yang mampu memantik ide brilian sang lurah. Sungguh proyek yang mencerahkan pak Lurah.

Komisioner Informasi Publik, Provinsi Nusa Tenggara Timur lebih lucu lagi. Seperti dikutip floreseditorial.com;

“Akhir akhir ini ramai berita pembabatan hutan mangrove di Manggarai Timur. Bahwa seolah olah terjadi pembabatan yang sangat hebat disana. Ternyata beda dengan apa yang saya lihat”

Entah apa ukuran ‘parah’ dalam takaran sang komisioner. Mengemban tugas mengawasi informasi publik, apakah pak komisioner sudah mengecek seberapa akurat dan edukatifnya informasi yang diterima masyarakat di pesisir pantai Borong tentang dampak positif dan negatif penggusuran kawasan Mangrove ini? Apakah infromasi – informasi yang mereka peroleh sudah seimbang sehingga layak dijadikan acuan dalam mengambil sikap? Oh iya, tidak salah, pernyataan di atas disampaikan pak Komisioner di sela hajatan PU di Borong. Yah…begitulah.

Kesimpulan paling mantap saya temukan setelah membaca artikel opini yang ditulis oleh Alfred Tuname di sorotntt.com. Dari awal, opini ini sudah bernada menyerang.

Akhir-akhir ini, mangrove di kota Borong menjadi topik perbincangan para pakar. Beberapa pakar yang entah tinggal di mana tiba-tiba sewot berkomentar soal risiko pembangunan terhadap mangrove. Tak tanggung, mereka “tersinggung” atas rusaknya mangrove Borong karena pembangunan jalan.

Tampaknya memang enak jadi pakar. Komentar seenaknya, tanpa pernah terlihat tangan kotor mengurus mangrove, khususnya mangrove Borong. Setumpuk undang-undang dan peraturan dikumpulkan untuk “mengancam” pemerintah dan menghasut masyarakat. Tujuannya adalah mempengaruhi persepsi publik.

Sampai di paragraf ke dua saja sudah cukup bagi saya untuk mengatakan bahwa memang, hutan mangove ini harus direlakan untuk dihabisi. Siapapun yang menolaknya dengan model argumentasi sekuat apapun akan dilihat sepagai ‘upaya paksa’ seseorang mencari kesalahan dari tindakan yang ‘sudah benar’ Pemda Matim. Lebih tragisnya lagi adalah penggunaan kata menghasut. Sebagai seorang intelektual muda yang memiliki akses informasi yang lebih baik, serta kemampuan menulis esai yang mumpuni, Alfred Tuname seharusnya bisa berdiri pada posisi strategis dalam menyalurkan informasi kepada publik, khususnya sesama saudara di pesisir pantai Borong, akan keberadaan regulasi yang mengatur kawasan pesisir dan mangrove, serta membangun kesadaran generasi milenial dalam berperan aktif menjaga habitat Mangrove yang berkelanjutan.

Pemukiman baru di sekitar kawasan Mangrove dan bayang – bayang abrasi

Mangrove di pesisir pantai Borong memang sejak awal sudah dipandang sebagai ‘hanya’. Tidak mengherankan jika kita menemukan banyak kata ‘hanya’ dalam beberapa pernyataan para pejabat Pemerintah dan juga banyak kata ‘hanya’ dalam opini yang ditulis oleh Alfred Tuname.

2 Jam saya menyusuri kawasan Mangrove yang telah digusur dan mencoba mengabadikan beberapa sudut hutan Mangrove yang tersisa serta satwa dan burung yang saya jumpai. Saya masih tidak percaya bahwa ada orang yang menganggap kerusakan di Mangrove ini sebagai sesuatu yang ‘hanya’. Bahkan oleh DLHD Matim disebut “…dampaknya (juga) tidak terlalu besar”. Masih ada orang yang berani dengan enteng mengatakan bahwa penanaman kembali adalah solusi yang sepadan. Setelah ribuan meternya digusur, tiba – tiba penanaman Mangrove dengan mudah dilakukan.

Masih di voxntt, Deputi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga sebenarnya sudah secara gamblang mengungkapkan bahwa penggusuran Mangrove yang dilakukan oleh Pemda Matim sudah masuk dalam ranah pidana lingkungan. Hal itu merujuk pada UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Banyaknya UU yang mengatur wilayah Mangrove ini saja sudah cukup menyuarakan betapa vitalnya fungsi dan keberadaan hutan Mangrove bagi produksi jasa – jasa lingkungan. 4 buah UU yang mengatur tentang hutan Mangrove ini mengurus semua aspek yang berkaitan dengannya. Mulai dari aspek konservasi dan ekologis, sosial ekonomi, aspek politik dan teritorial. Tidak ada lagi alasan membuat orang menyematkan kata ‘hanya’ pada aksi pengrusakan kawasan Mangrove.

Center for International Forestry Research (CIFOR) pada pertemuan perubahan iklim COP di Paris tahun 2015 mengarahkan Indonesia untuk memakai isu seputar Mangrove sebagai kunci negosiasi perubahan iklim dengan dunia internasional. Hal ini karena Indonesia memiliki 25% dari keseluruhan luas hutan Mangrove dunia. Penggunaan isu Mangrove sebagai kartu negosiasi karena Indonesia adalah negara yang mangalami kerusakan Mangrove tercepat di dunia yakni sebanyak 40% dalam 30 tahun, berdasakan hasil penelitian FAO tahun 2007.

Mangrove Borong
Kawasan pengendali alami di Mangrove Borong

Dalam dua dekade terakhir, studi tentang Mangrove di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dengan mendapat sokongan yang besar. Regulasi dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kerusakan sekecil apapun. Studi tentang fungsi dan keberadaan Mangrove tidak hanya terjadi pada ranah isu lingkungan dan konservasi, tetapi juga menyentuh isu ekonomi, politik dan keamanan, terkait dengan fungsi Mangrove dalam menjaga teritori.

Isu terbaru seputar Mangrove adalah studi penanggulangan bencana di kawasan pesisir. Pada tahun 2017, BNBP membuat strategi Pengelolaan Risiko Bencana Terpadu / Integrated Risk Management (IRM) dengan menjadikan kawasan Mangrove sebagai sumber parameter risiko bencana. Berbicara tentang bencana ini, Pemda Matim seharusnya tidak butuh waktu lama untuk memutuskan menutup semua aktifitas di kawasan Mangrove di pesisir pantai Borong dan menjadikan kawasan Mangrovenya sebagai tembok pengaman utama dari bahaya rob yang sempat menghantam pantai Borong, beberapa waktu lalu.

Mengacu pada tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam membangun masyarakat tanggap bencana, Pemda Matim memiliki tugas menyadarkan masyarakat pesisir pantai Borong untuk bersama – sama menjaga dan melestarikan hutan Mangrove yang telah dan akan berjasa menjaga mereka dari hantaman abrasi, tsunami dan rob. Apakah penyadaran semacam ini yang oleh Alfred Tuname disebut sebagai sebuah hasutan?

Berbicara masalah ekonomi dan pariwisata, bagi saya ini adalah bagian paling menggelikan. Sampai hari ini, sebagai pelaku wisata aktif yang fokus pada ekowisata, saya tidak melihat satu pun pembangunan bidang pariwisata di Manggarai Timur yang memiliki dampak berarti, jika saya tidak menyebutnya sebagai kegagalan total. Di Borong, Liang Mbala sebagai salah satu daya tarik penting, telah hancur oleh penggusuran yang dilakukan persis di belakang kawasan pantai yang indah itu. Poco Ndeki sebagai destinasi pengamatan Burung dan Kupu – kupu kelas dunia, porak – poranda dan  dibiarkan musnah begitu saja. Sekarang, hutan Mangrove sebagai salah satu atraksi wisata KEHATI yang sedang mengalami pertumbuhan pesat di dunia, juga ikut dihancurkan. Anehnya, pengrusakan ini masih juga disebut sebagai upaya pemerintah membangun pariwisata. Come on!

Bahkan inisiatif BKSDA NTT dan Komodo Survival Program untuk membuat SRAK pengelolaan Komodo di Pota, hanya dianggap angin lalu oleh bupati Matim Andreas Agas. Padahal, potensi wisata terbesar Matim di masa depan adalah keberadaan Komodo di Matim bagian utara ini dan kunci utama keberhasilan SRAK ini ada di tangan bupati Matim. Begitu mau bangun pariwisata di Mangrove Borong dengan jalan merusaknya? Itu lelucon jenis apa?

Berbicara ekonomi, Mangrove adalah emas yang bernilai tinggi bagi pembangunan ekonomi masyarakat nelayan di pantai Borong. Penelitian yang telah dilakukan Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Badan Bimas Ketahanan Pangan Nusa Tenggara Timur (Fortuna, 2005) menunjukkan, kandungan energi buah Lindur (Bruguiera gymnorrhiza) sebagai salah satu spesies bakau di Mangrove Borong  adalah 371 kalori per 100 gram, lebih tinggi dari beras (360 kalori per 100 gram), atau jagung (307 kalori per 100 gram). Sedangkan kandungan karbohidratnya sebesar 85.1 gram per 100 gram, lebih tinggi dari beras (78.9 gram per 100 gram) dan jagung (63.6 gram per 100 gram). Jika benar bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda Matim adalah demi meningkatkan produksi ekonomi warga di pesisir Borong, mengapa bukan hutan Mangrovenya yang diperluas untuk pemanfaatan hasil buahnya? Jasa bagi nalayan diberikan Mangrove berupa habitat regenerasi ikan dan hasil laut serta payau lainnya. Di bawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut. Akar dan lapisan lunak di bawah pohon memberi pangan, naungan dan perlindungan dari predasi.

Bruguiera gymnorrhiza, salah satu potensi ekonomi Mangrove Borong

Ini saja sudah lebih dari cukup (mestinya) mencerahkan Pemda Matim dan Alfred Tuname bahwa jalan yang dibangun dengan menggusur Mangrove bukan langkah pembangunan sumber ekonomi yang berkelanjutan. Apalagi melihat luas jalan yang dibangun selebar 30m itu. Ayolah, logika pembangunan ekonomi macam apa yang mau kita tawarkan ke masyarakat nelayan di Borong dengan jalan seluas itu. Sudah berapa program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir yang dijalankan oleh Pemda Matim dalam memanfaatkan kawasan Mangrove secara berkelanjutan?

Soal jasa lingkungan yang diberikan hutan Mangrove, seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan. Mengapa UU No 41/1999 tentang Kehutanan menempatkan kawasan Mangrove sebagai kawasan hutan, seperti hutan – hutan lainnya. Itu karena jasa lingkungan yang diberikan oleh hutan Mangrove setara dengan hutan pada umumnya. Bahkan dalam konteks perlindungan keanekaragaman hayati kawasan basah, hutan Mangrove mengambil peran tunggal dalam menjaga keseimbangan ekosistem payau di kawasan pesisir. Sebuah fungsi yang tidak bisa digantikan oleh apapun.

Fungsi lingkungan ekosistem mangrove meliputi suplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air dan menjaga kualitas air. Di atas permukaan air, pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat bagi burung, serangga, mamalia dan reptil.

Burung dan Satwa di Mangrove Borong

Tidak perlu berbicara regulasi untuk memahami mengapa penggusuran hutan Mangrove oleh Pemda Matim seharusnya tidak terjadi sedari awal. Tidak perlu menjabar artikel panjang dan meliuk – liuk untuk menjelaskan mengapa semua orang harus berdiri menentang tindakan konyol Pemda Matim ini. Bagi saya, apa yang terjadi di Mangrove Borong adalah representasi pembangunan di Manggarai Timur yang minim kajian. Hal yang paling penting adalah, jangan lancang melihat semua perjuangan sebagai aktifitas politis. Menyeret masalah Mangrove Borong seakan – akan sebagai upaya mendapat panggung politik adalah kesalahan membaca perspektif berpikir.

Masyarakat nelayan yang mendiami kawasan pesisir pantai Borong adalah pihak yang secara langsung menanggung akibat dari pengrusakan ini. Modal apakah yang dipakai oleh Pemda Matim dalam mengedukasi warga pesisir tentang pentingnya menjaga habitat Mangrove, jika mereka sendiri berusaha berkelit, bahwa penggusuran Mangrove adalah sebuah tindakan yang sudah benar.

Intinya, tidak usah berargumentasi terlalu panjang untuk mengatakan bahwa “Mau tidak mau, Mangrove Borong harus dihabisi, agar proyeknya bisa berjalan sesuai rencana”. Itu saja. Soal masalah pidana lingkungan, seperti kata WALHI NTT,  nanti saja dulu, setelah masalah perdata dengan warga di Kota Ndora selesai.

4 Comments
  1. Beri jehatu says

    Setiap proses pembangunan mesti ada yg dikorbankan. Utk menata sebuah kota harus juga ada yg dikorbankan. Kota borong adalah kota baru yg lagi ditata. Dlm proses penataan itu mesti ada yg digusur, hutan mmangrove sekalipun. Manfaat dari penataan itu saat ini anda belum meraskanx, 10 thn kedepan mungkin, 20 thn ke depan atau bahkan anak cucumu yg merasakanx nanti. Tentux ketika kota borong sdh menjadi sebuah kota yg maju. Anda berpikir terlalu sempit hanya melihat kerusakan mangrove karena membuka jalan baru dalamn rangka penataan kota borong. Cara Anda pandang masih terlalu kerdil, sempit, dan tidak melihat kemajuaan kota borong belasan bahkan puluhan tahun ke depan. Kota borong puluhan tahun ke depan tdk seperti ini, dia kota yg menjadi kota besar yg lengkap dgn pariwisata kota. Pikiran Anda terlalu kerdil utk menilai niat baik pemda Matim utk menata kota borong hanya karna ada pohon mangrove yg rusak.

    1. Jagarimba says

      Jika bicara 10 tahun, 20 tahun ke depannya, seharusnya Pemda Matim tidak menghancurkan kawasan Mangrove ini. Jika konsep pembangunan berkelanjutan yang dipakai. Dunia secara global sedang berjuang memperbaiki kerusakan – kerusakan ekologis akibat keserampangan pembangunan di masa silam, dan kita mau membangun kota dengan cara yg sdh bermasalah. Tidak usah jauh2. Ibukota Negara kita, Jakarta harus berjibaku dgn persoalan yg sama dan semakin pelik karena keserampangan pembangunan itu. Mereka harus kembali memungut ruang2 tersisa, merobohkan beberapa bangunan dan mulai membangun proyek RTH. Surabaya, harus berjibaku merobohkan bangunan, gusur sana – sini demi mndapatkan kembali taman dan ruang terbuka hijau. Apa yg bisa kita lihat dlm 10, 20 thun lagi? Yah, yang psti abrasi pantai dan ancaman rob. Soal pariwisata, sya tdk perlu tanggapi. Saya tdk tahu soal pariwisata.

  2. Sandy says

    Semua mau dijadikan kota, ujungnya malah semua nanti tidak punya tempat lg krn abrasi. Terimakasih atas artikel ini, om Yovie. Semoga tidak ada intimidasi dll akibat menyuarakan hal yg berbeda dng penguasa

    1. Jagarimba says

      Terima kasih ibu, iya betul ibu. Tidak ada yg salah dengan pembangunan, tetapi ketika pembangunan dilakukang tnpa pertimbangan kelestarian ruang hidup itu sendiri maka perlu kita mmberika cara pandang alternatif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.