Menolak Punah, Kua Fali Nggolon Akhirnya Pulang Kampung
Pesawat Boeing 737-800NG milik maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA 448 mendarat di Bandar Udara El Tari – Kupang, tepat pukul 13:05 WITA, Senin siang yang terik (23/09/2021). Tiga buah peti kemas khusus diangkut menuju ruang kargo dalam pengawalan yang sangat ketat. Tiga peti kemas bertanda “LIVE ANIMALS” ini adalah kargo yang dikirim dari Singapura malam sebelumnya. Dari ruang kargo bandara El Tari, ketiga peti kemas ini kemudian diangkut menuju instalasi karantina hewan reptilia dan amfibi milik BBKSDA NTT.
Orang – orang menunggu dengan wajah tegang di ruang instalasi karantina. Hari itu adalah hari yang sangat bersejarah. Tiga peti kemas kiriman dari Singapura itu berisi 13 ekor Kura – kura Leher ular Rote (Chelodina mccordi) yang hendak dikembalikan ke habitat aslinya di pulau Rote. Sebelum dikembalikan ke danau Peto di Rote, 13 ekor Kura – kura leher ular Rote ini akan menjalani karantina sekurang – kurangnya selama 6 bulan di fasilitas karantina milik BBKSDA NTT di Kupang. Selama proses karantina, para Kua Fali Nggolon sebutan masyarakat Rote untuk Kura – kura Rote ini akan diawasi serta menjalani proses adaptasi dengan kondisi alam di habitat aslinya.
Proses pemulangan (repatriasi) Kura – Kura Rote ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Wildlife Conservation Society (WCS), Mandai Singapore Zoo, dan Garuda Indonesia. 13 individu Kura – Kura Leher Ular Rote ini merupakan hasil pengembangbiakan dari kebun binatang di Amerika dan Eropa yang merupakan bagian dari European Association of Zoo and Aquaria (EAZA) dan Association of Zoos and Aquariums (AZA).
Saat memberikan sambutannya, Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud tidak sanggup membendung airmata haru. “Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi saya. Sangat berbahagia bisa melihat secara langsung Kura – Kura yang menjadi ikon masyarakat Rote Ndao dan NTT, telah berhasil selamat kembali ke Indonesia.” ungkap Arief terbata – bata saat menyampaikan sambutannya. Arief mengaku merasa berdosa karena sebagai insan kehutanan, ia dan BBKSDA NTT telah lalai menjaga Kura – Kura Rote di alamnya. Karenanya ia berjanji, BBKSDA NTT bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat Rote Ndao akan mengerahkan semua daya dan upaya dalam menjaga kelangsungan populasi Kura – Kura Rote di hari – hari yang akan datang. “Semoga ini menjadi penebus hutang kami di masa lalu..” Lanjutnya sambil terisak.
Tangisan Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud tidaklah berlebihan. Ia mewakili begitu banyak perasaan di luar sana. Juga perasaan saya. Sejak ditetapkan sebagai spesies tersendiri pada 1994, Kura – Kura Leher Ular Rote telah menjadi sangat sulit dijumpai di alam. Saat ini statusnya pada IUCN Redlist adalah kritis (Critically endangered), namun para peneliti meyakini bahwa spesies ini sesungguhnya telah punah di alam (Extinct in the wild).
Faktor paling utama kepunahan Kura – Kura Rote di alam adalah perburuan untuk diperdagangkan. Wilayah persebaran yang sangat sempit dan terbatas menyebabkan nyaris tidak ada habitat yang luput dari jangkauan pemburu. Tidaklah heran jika di saat status Kura – Kura ini menjadi kritis di alam, peredarannya di pasar koleksi reptil internasional masih marak. Penetapan status sebagai spesies baru dan endemik, juga turut mendongkrak popularitas Kura – Kura ini di kalangan kolektor reptil dunia. Sementara dari sisi perlindungan, meski telah kritis sejak awal, Kura – Kura Rote baru masuk daftar satwa dilindungi pada 2018 silam. Saat masuk daftar dilindungi, sudah tidak satupun individu yang dijumpai di alam.
Selain perburuan yang masif, Kura – kura Leher Ular Rote yang memang secara alami membutuhkan waktu yang lama untuk berkembangbiak. Kepala Balai Penelitian Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Kupang, Erwin, S.Hut., M.Hut menjelaskan bahwa Kura – Kura Leher Ular Rote baru siap berkembangbiak setelah berusia 6 tahun. Itu berarti penangkapan yang dilakukan setiap tahun telah memutus rantai reproduksi satwa unik ini secara signifikan.
Upaya Konservasi
Pada 2005 Departemen Kehutanan melakukan penelitian populasi di beberapa lokasi yang menjadi habitat Kura – Kura Rote, namun tidak berhasil menemukan spesies liar di alam. Menusul hasil penelitian ini, pada 2009 Kementerian Kehutanan melepaskan 40 individu kura – kura Rote di habitat aslinya di danau Peto. Sayangnya, beberapa tahun kemudian, pengamatan intensif dilakukan di lokasi yang sama dan hasilnya nihil. Tidak ada satu pun yang tersisa.
28 September 2017 Balai Besar KSDA NTT menandatangani naskah perjanjian kerja sama dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta. Isi perjanjiannya; selama tahun 2017 hingga April 2018 kedua belah akan melakukan aktifitas bersama yang meliputi : Survei habitat dan populasi kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi); Survei sosial ekonomi masyarakat sekitarnya; dan Pembangunan fasilitas rehabilitasi dan habituasi kura-kura leher ular Rote.
Urun upaya juga mendorong Pemerintah Propinsi NTT melalui Keputusan Gubernur No.204/KEP/HK/2019 yang menetapkan ketiga danau habitat Kura – Kura Rote yakni danau Peto, danau Lendoen, dan danau Ledulu sebagai Kawasan Ekosistem Esensial. Harapannya, kawasan ini benar – benar dilindungi bukan hanya oleh pemerintah tetapi yang lebih penting lagi oleh masyarakat Rote Ndao sendiri. Penetapan KEE ini sebagai langkah awal proses pemulangan (repatriasi) individu – individu Kura – kura Leher Ular Rote dari luar negeri.

Setelah penetapan Kawasan Ekosistem Esensial, proses repatriasi Kua Fali Nggolon dimulai. Ditandai dengan penyerahan fasilitas koloni asuransi Kura-kura Leher-ular Rote oleh WCS – IP kepada BBKSDA NTT pada 26 Juni 2019. Penyerahan fasilitas ini dianggap sebagai progres paling nyata dari upaya persiapan repatriasi Kura – Kura Rote.
Selain program repatriasi dari luar negeri, penyelamatan juga dilakukan oleh Balai Penelitian Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Kupang melalui upaya pengembangbiakan ex-situ. Hasilnya adalah 35 individu Kura – Kura Rote yang berhasil dikembang-biakan di fasilitas BP2LHK dengan rincian 2 ekor induk, 3 ekor berumur 6 tahun, 7 berumur 4 tahun. Sementara 3 ekor berumur 3 tahun, 9 ekor berumur 2 tahun 11 ekor berumur satu tahun. Dari jumlah itu, 4 individu telah diserhakan kepada BBKSDA NTT sebagai upaya untuk mendukung program repatriasi Kura – Kura Leher Ular Rote. Upaya penangkaran yang dilakukan BP2LHK Kupang merupakan salah satu pilar penting dalam menarik kembali Kura – Kura Rote dari ambang kepunahan.
Ini adalah hari – hari yang sangat menentukan bagi keberhasilan repatriasi Kura – Kura Leher Ular Rote. Bagaimana masyarakat Rote Ndao terlebih yang berada di sekitar Kawasan Ekosistem Esensial yang sudah ditetapkan itu benar – benar menyadari pentingnya melindungi Kua Fali Nggolon dan habitatatnya. Upaya penyadartahuan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi kunci utama apakah repatriasi 13 Kura – Kura Rote ini berhasil atau malah berakhir buntung seperti 40 individu yang dilepas 2019 silam. Upaya repatriasi yang dilakukan kali ini bukan hanya upaya menyelamatkan Kura – Kura Leher – ular Rote semata, tetapi pesan penting bagi masyarakat NTT untuk berjuang bersama – sama menyelamatkan spesies – spesies kebanggaan kita yang setiap hari terus terdesak menuju jurang kepunahan.
Selamat datang Kua Fali Nggolon, semoga lestari di rumah alamimu!
